Senin, 22 Maret 2010
DPRD Diusulkan Bentuk Pansus
Komandan Kodim Salatiga Bantah

Kamis, 21 Januari 2010 | 11:38 WIB

SALATIGA, KOMPAS - Rapat pimpinan DPRD Kota Salatiga, Rabu (20/1), mewacanakan pembentukan panitia khusus guna membahas pembongkaran bangunan bekas Markas Kodim 0714 Salatiga. Usulan itu akan dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna internal DPRD pada awal pekan depan.

Ketua DPRD Kota Salatiga Teddy Sulistio mengutarakan hal itu seusai rapat pimpinan DPRD bersama ketua fraksi dan komisi. Mereka membahas surat permohonan restu pembongkaran gedung bekas Markas Kodim dari PT Yogyakarta Jaya Perkasa. Surat tertanggal 5 Januari itu ditandatangani oleh Nuryanto Hadiwoso selaku Direktur dan Komandan Kodim Salatiga Letkol Rosidin sebagai saksi.

"Usulan membuat pansus tidak terbatas pada gedung eks Kodim, tetapi juga bangunan cagar budaya lain di Salatiga karena dirasa sangat penting. Namun, ada pula usulan untuk tidak perlu mendramatisasi situasi dengan pansus. Cukup dibahas di Komisi II. Itu akan diputuskan pekan depan," ujar Teddy.

Secara terpisah, Komandan Kodim Salatiga Letnan Kolonel Rosidin, mengaku membubuhkan tanda tangan sebagai saksi dalam surat mohon restu pembongkaran agar DPRD tidak bingung. Rosidin mengaku sama sekali tidak bermaksud menjadi backing.

"Itu kan sudah melepas hak. Kalau tiba-tiba DPRD mendapat surat dari pemilik nanti kaget apa benar karena itu eks Kodim. Makanya, saya tanda tangan di situ," tutur Rosidin.

Seperti diberitakan, bangunan peninggalan kolonial Belanda berusia lebih dari 100 tahun itu mulai dibongkar awal pekan lalu oleh pemiliknya karena hendak dijadikan pusat perbelanjaan. Namun, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Tengah memperingatkan Pemkot Salatiga bahwa pembongkaran harus atas izin Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Bangunan itu sudah masuk inventarisasi benda cagar budaya di BP3 Jateng.

Sebelum rapat pimpinan DPRD dimulai, sejumlah anggota Forum Peduli Benda Cagar Budaya (Forped BCB) Salatiga beraudiensi dengan pimpinan DPRD. Mereka meminta DPRD menolak surat mohon restu itu. DPRD juga didesak untuk berinisiatif mengajukan rancangan peraturan daerah guna melindungi BCB.

Dalam diskusi itu, muncul alternatif jalan keluar dengan pemberian keleluasaan bagi instansi berwenang seperti BP3 Jateng atau arsitek untuk meneliti bangunan yang dahulu merupakan Hotel Blommestein itu. Setelah itu baru dipikirkan opsi lanjutan, misalnya bangunan tetap boleh dikembangkan, tetapi tetap mempertahankan bangunan dan arsitektur yang penting.

"Juga harus dikaji apakah sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayahnya bila akan dijadikan mal. Di wilayah itu ada banyak sekolah dan perkantoran," tutur Widya P Setyanto, juru bicara Forped BCB. (gal)

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: