Rabu, 17 Maret 2010
Impor Gas Diizinkan
Kontrak yang Jatuh Tempo Dievaluasi Kembali

Senin, 8 Februari 2010 | 03:30 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah membebaskan pabrik pupuk menetapkan sumber pasokan gasnya. Bahkan, bila perlu, gas diimpor dari Timur Tengah jika harganya lebih rendah daripada harga di dalam negeri. Hal ini terkait dengan akan berakhirnya kontrak pasokan gas ke beberapa pabrik pupuk.

”Terkait revitalisasi pabrik pupuk, ada satu pasal yang menegaskan, untuk kebutuhan gas di industri pupuk, kami sudah jadikan prioritas tinggi,” ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Mulai 2011, sejumlah pabrik pupuk utama di Indonesia menghadapi ketidakpastian pasokan gas karena kontrak dengan produsen gas habis. Situasi ini membuat revitalisasi pabrik pupuk terancam tidak maksimal karena kelangkaan gas. Sekitar 90 persen bahan baku pupuk adalah gas.

Persoalan gas ini, menurut Sahala Lumban Gaol, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, Energi, dan Telekomunikasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Minggu (7/2) di Jakarta, makin serius karena kebutuhan gas dalam negeri terus meningkat. Apalagi, pemerintah mendorong penggunaan gas untuk pembangkit listrik guna menghemat biaya.

Kontrak PT Pupuk Sriwidjaja dengan Pertamina EP, misalnya, berakhir pada 2012 dan setelah itu belum jelas sumber pasokannya. Sementara PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) pabrik PKT-5 sedang menyelesaikan negosiasi harga untuk pasokan 80 MMSCFD. Kebutuhan hingga 2017 terjamin, setelah itu diperkirakan ada kelangkaan 114 MMSCFD, setara dengan pasokan untuk dua dari lima pabrik.

”Kami menegaskan, untuk pasokan gas, national first (kebutuhan nasional harus dipenuhi lebih dulu). Untuk pabrik pupuk, kalau mendapat harga lebih murah dari luar negeri, mengapa tidak,” ujar Hatta.

Ketua Kelompok Kerja Pupuk Nasional Edy Putra Irawadi mengatakan, pengamanan gas di dalam negeri merupakan perintah langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Konsumen dalam negeri yang butuh gas bukan hanya PLN dan industri pupuk, tetapi juga industri keramik dan karet.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh, kelompok kerja lintas sektor bidang energi merekomendasikan, kontrak-kontrak gas yang jatuh tempo dievaluasi untuk diprioritaskan bagi kebutuhan di dalam negeri, khususnya untuk industri pupuk dan PLN. Ini dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung infrastruktur, transmisi, distribusi, dan aspek keekonomian.

”Jangan sampai sudah didedikasikan untuk domestik, akhirnya malah tidak sampai karena tak didukung sistem distribusi dan transmisi,” ujar Darwin.

Untuk mewujudkan keamanan pasokan energi, kebutuhan gas dipenuhi melalui pembukaan lapangan gas secepatnya. Saat ini, kelanjutan kontrak gas yang jatuh tempo menunggu instruksi presiden. (OIN/EVY)

 

 

Share on Facebook
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Form Komentar

  • Silahkan isi nama Anda

  • Silahkan isi email Anda.

  • Silahkan isi komentar Anda.

INDEX LALU
Tanggal: