
Rabu, 10 Februari 2010 | 03:50 WIB
Jakarta, Kompas -
Sejumlah kewajiban kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2010 yang baru diterbitkan.
Menurut Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sammy Hamzah, Selasa (9/2) di Jakarta, wajar bila pemerintah berupaya meningkatkan produksi migas untuk membiayai pembangunan. Namun, upaya tersebut harus menghormati kontrak migas dan menguntungkan pemerintah maupun KKKS.
Dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut, KKKS wajib mengupayakan pengembangan atau memproduksi kembali lapangan dan sumur migas yang masih berpotensi tetapi tidak berproduksi. Karena itu, kontraktor wajib melaporkan cadangan minyak dan gas bumi baru kepada Menteri ESDM melalui Badan Pelaksana paling lambat 14 hari setelah ditetapkan Badan Pelaksana.
KKKS diminta mengajukan usulan rencana pengembangan lapangan paling lambat 90 hari setelah ditetapkan cadangan migas baru. Juga diminta memulai kegiatan pengembangan lapangan paling lambat 180 hari setelah mendapat persetujuan rencana pengembangan lapangan dan segera mulai memproduksi migas paling lambat dua tahun setelah mendapat persetujuan.
Kontraktor juga wajib menginventarisasi lapangan dan sumur berpotensi tetapi tidak berproduksi dan melaporkan kepada Badan Pelaksana paling lambat 14 hari setelah ditetapkan peraturan menteri tersebut. Bila rencana produksi akan dilaksanakan bekerja sama dengan pihak lain, kontraktor wajib minta persetujuan pemerintah. Jika tidak, kontraktor wajib mengembalikan kepada pemerintah.
Sammy menyatakan, upaya mendorong KKKS untuk menggarap lapangan dan sumur berpotensi tetapi tidak berproduksi harus dibicarakan lebih intensif antara pemerintah dan setiap KKKS mengenai kendala yang dihadapi dalam setiap proyek.
Sebagai contoh, lapangan itu terletak di lokasi terpencil sehingga pengembangannya memerlukan pembangunan pipa panjang dan fasilitas lain yang membutuhkan dana investasi sangat besar. Bila ada KKKS lain yang sudah beroperasi di sekitar lokasi, kontraktor bersangkutan bisa bekerja sama dalam pemipaan sehingga biaya investasi tambahan bisa ditekan.
Bila dari sisi keekonomian dinilai merugikan untuk dikembangkan, pemerintah perlu memberi insentif tambahan agar lapangan itu bisa dikembangkan.
”Jadi harus bertahap dan ditangani per proyek. Kalau KKKS tidak berminat mengembangkan, wajar bila sumur dikembalikan ke pemerintah. Tetapi jangan sampai dilelang, lalu tetap tidak dikembangkan,” kata Sammy.