
Rabu, 10 Februari 2010 | 03:52 WIB
”Bisnis telekomunikasi yang makin ketat persaingannya dipersulit perobohan menara. Tindakan itu tentu juga di luar rencana bisnis operator sehingga biaya naik,” kata Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) Sarwoto Atmosutarno, Selasa (9/2) di Jakarta.
Padahal dibutuhkan investasi hingga Rp 1,3 miliar per menara. Selain itu, kata Sarwoto, yang juga Direktur Utama PT Telkomsel, tak mudah membangun menara. Dibutuhkan hingga 240 izin, mulai dari izin menteri, kepala dinas, camat, kepala desa, hingga ketua rukun tetangga.
Sutrisman, wakil PT XL Axiata Tbk di ATSI, menambahkan, ada pemda mau mengubah peraturan daerah mirip Kabupaten Badung, Bali. Karena itu, setiap minggu sekitar dua surat dikirim ATSI ke pemda. ”Terindikasi, di Indonesia timur yang dulu butuh perusahaan telekomunikasi kini mau ’menebangi’ menara,” katanya.
Sarwoto menegaskan, perobohan menara dipicu ”kreativitas” pemda menimbun pendapatan asli daerah. Penyelesaian kasus menara di Badung akan jadi contoh pemda lain sehingga harus dituntaskan dengan arif.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Badung membantah dugaan perobohan menara karena persaingan bisnis. ”Kami tak ada kepentingan bisnis. Kalau tidak berizin, kami robohkan,” kata Kepala Humas Pemkab Badung Gede Wijaya.
Pernyataan Wijaya menanggapi anggota Komisi I DPR, Enggartiasto Lukita, yang mengatakan, ”Perobohan menara di Badung harus diusut supaya kasusnya jelas. Harus dibeberkan siapa calon pemain menara yang baru agar tak ada kecurigaan.”
Menurut Wijaya, perobohan menara sesuai perda, yang mengatur bangunan tak berizin akan dibongkar. Selain itu, menara tak berizin berdampak ketidakberaturan dan merusak keindahan.
Senin lalu, Enggartiasto mengomentari menara tak berizin yang telah berdiri sebagai kegagalan pengawasan pemda.
”Bila masalahnya estetika, kami dapat smooth migration, memindahkannya. Nanti dibuat rencana bersama antaroperator. Penggunaan menara bersama jelas lebih efisien,” kata Sarwoto.
Selain itu, ATSI juga meminta kejelasan regulasi. ”Jangan sampai ada izin yang tak diperpanjang karena perda. Apalagi, perda itu telah dikritisi Kementerian Dalam Negeri,” kata Sarwoto.
Perseteruan menara dimulai tahun 2006. Pemkab Badung merobohkan 31 menara dari 200 menara.
Warga sekitar Badung mulai mengeluhkan gangguan jaringan telepon genggam atau internet. ”Saya terganggu dengan sinyal yang tiba-tiba hilang. Kami menduga terkait perobohan menara,” kata Bagus Indra, warga Kuta.
”Kami siap melalui jalur hukum jika ada yang kurang puas (dengan perobohan menara),” ujar Wijaya.
Sementara itu, PT Solusindo Kreasi Pratama (SKP), yang menjadi vendor dari operator, antara lain Telkomsel, berniat menggugat. ”Kami juga akan menggugat perdata di Pengadilan Negeri Denpasar senilai Rp 1 triliun,” kata pengacara SKP, Frederik Williem.